- Mendorong RPJMD Yang Inklusif, Pemerintah Daerah Jambi Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Gelar Workshop Integrasi GEDSI
- POTRET : 100 Hari Kinerja Gubernur Jambi
- Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi
- Gubernur Al Haris Harap APDESI Ujung Tombak Pembangunan Desa
- 495 Ribu Kendaraan lalui JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus & Hari Lahir Pancasila 2025
- Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Kobarkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Emas
- Wagub Abdullah Sani, Apresiasi Terobosan Walikota Maulana Cover Petugas Keagamaan Melalui APBD
- Kinerja dan Inovasi Langsung Diuji Walikota : Tiga Lurah Nominasi Siap Menjadi yang Terbaik
- Nekat Seorang Pria Mencuri Tas Milik Pedagang di Kawasan Jelutung
- Cukupi Kebutuhan Energi Wilayah Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Amankan Pasokan Jelang Idul Adha
Rampas Motor Teman Demi Judi Online, Pemuda Jambi Selatan Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Rampas Motor Teman Demi Judi Online, Pemuda Jambi Selatan Dibekuk Polisi
Mediajambi.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berinisial R (23), harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah dirinya nekat merampas motor milik temannya sendiri demi bermain judi online.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, M Rivaldo Yustiar, melaporkan kehilangan motornya yang dibawa kabur pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata AKP Edi, Minggu (25/5/2025) kemarin.
Peristiwa bermula pada 5 April 2025, saat pelaku mendatangi korban yang sedang bersantai di sekitar rumahnya.
Dengan modus meminta tolong, pelaku mengajak korban mengantarnya ke kawasan Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Korban yang tak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motornya.
Namun sesampainya di lokasi tujuan, pelaku justru menyuruh korban turun dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
“Korban sempat menolak, namun karena ada ancaman, akhirnya pasrah dan membuat laporan ke polisi,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil rampasannya melalui media sosial Facebook seharga Rp 2,8 juta kepada pembeli yang tidak dikenalnya.
“Uang hasil penjualan motor itu diakui pelaku telah digunakan seluruhnya untuk bermain judi online,” tambahnya.
Kini, pelaku berhasil diamankan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)