Rampas Motor Teman Demi Judi Online, Pemuda Jambi Selatan Dibekuk Polisi

By MS LEMPOW 26 Mei 2025, 19:59:04 WIB HUKRIM
Rampas Motor Teman Demi Judi Online, Pemuda Jambi Selatan Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Rampas Motor Teman Demi Judi Online, Pemuda Jambi Selatan Dibekuk Polisi


Mediajambi.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berinisial R (23), harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah dirinya nekat merampas motor milik temannya sendiri demi bermain judi online.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, M Rivaldo Yustiar, melaporkan kehilangan motornya yang dibawa kabur pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata AKP Edi, Minggu (25/5/2025) kemarin.

    Peristiwa bermula pada 5 April 2025, saat pelaku mendatangi korban yang sedang bersantai di sekitar rumahnya.

    Dengan modus meminta tolong, pelaku mengajak korban mengantarnya ke kawasan Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Korban yang tak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motornya.

    Namun sesampainya di lokasi tujuan, pelaku justru menyuruh korban turun dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

    “Korban sempat menolak, namun karena ada ancaman, akhirnya pasrah dan membuat laporan ke polisi,” jelas Kapolsek.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil rampasannya melalui media sosial Facebook seharga Rp 2,8 juta kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

    “Uang hasil penjualan motor itu diakui pelaku telah digunakan seluruhnya untuk bermain judi online,” tambahnya.

    Kini, pelaku berhasil diamankan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :