- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Satpolairud Polres Tanjung Jabung Timur Amankan Pelaku Perompakan

Keterangan Gambar : Satpolairud Polres Tanjung Jabung Timur Amankan Pelaku Perompakan
Mediajambi.com (Muaro Sabak)-
Satpolairud Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Laksanakan Konferensi Pers Terkait Perompakan yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi KOMBES POL Michael Mumbunan, SIK Selasa 13 September 2022.
Sebagaimana reliase yang dipaparkan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK yang juga didampingi oleh Kasat Polairud AKP Ahmad Soekani Daulay, SH, MH, Kasat Reskrimum, Kasat Sabhara dan Kasat Lantas saat membuka konferensi pers menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-59/VIII/2022/Res Tanjab Timur/SPKT, tanggal 25 Agustus 2022 tentang Perompakan KM. Naga Mas GT.15.
- Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Teknik Pertolongan di Ketinggian0
- Driver Ojol Demo Kantor Grab Jambi0
- Seorang Pemuda di Muaro Jambi Tewas ditangan Tetangganya Sendiri0
- Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk 15 Orang Geng Motor0
- Yamaha Bertabur Promo di Pameran Jambi Otomotif Show 2022 Jamtos 0
Adapun waktu kejadian pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 03.30 Wib di Perairan Depan Kuala Lambur Luar Muara Sabak Timur, Tanjab Timur dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Nipah Panjang, Tanjab Timur Imbuh Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, atas kejadian perompakan tersebut korban telah dirugikan berupa : Radio Kapal, GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 Buah Acu Kapal, 3 Ekor Ikan Tenggiri dan 30 Ekor ikan Otek, 1 Buah Fiber Ikan, 2 Unit Handphon, 2 Unit Lampu Led, 1 Unit Otomad Starter, 1 Unit Pompa Celup, 40 meter Tali Kapal dan Dokumen.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Dirpolairud bersama Kapolres Tanjab Timur membentuk Tim guna ungkap kasus Perompakan yang berawal dari informasi HC selaku penampung ikan, telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga haril Perompakan. Dari hasil Penyelidikan Tim pada hari Jumat 9 September 2022 Pukul 16.00 Wib Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku Perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah.
Dari hasil perbuatan ke 6 tersangka tersebut Sarpolairud telah menjerat Pasal 340 KUHPidana kepada RN, sedangkan SA, MY, HH, BT dan JD dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUH Pidada dengan ancaman Hukuman 15 Tahun dan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Bulan," tambah Kapolres.
Saat ini ke 6 tersangka berikut Barang Bukti 3 Unit Pompong milik tersangka dan beberapa barang bukti milik korban telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Tutup Dirpolairud Polda Jambi KOMBES POL Michael Mumbunan, SIK.Sumber : humas tanjabtim. (*)