- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Kos-kosan

Keterangan Gambar : Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Kos-kosan
Mediajambi.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi
melalui Satreskrim akhirnya menangkap serta mengungkap kasus mayat yang
disembunyikan di dalam lemari kos-kosan pada Rabu 25 September 2024 kemarin,
sekitar pukul 18.30 WIB malam.
Korban tersebut adalah Resti Widia (30) merupakan warga
Serang, Provinsi Banten dan salah satu penghuni kost, Korban terakhir kali
dilihat oleh penghuni kost lainnya pada Selasa 24 September 2024 malam.
Pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi
adalah Daniel Sihombing (24) yang nekat menghabisi nyawa perempuan cantik yang
jasadnya ditemukan dalam lemari pakaian karena ingin menguasai harta benda
korban.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar
Konferensi Pers didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi dan Kasat Reskrim Kompol
Marhara Tua Siregar menyebutkan bahwa, Tersangka Daniel Sihombing ditangkap di
daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 kemarin
sekitar pukul 05.50 WIB.
“ Usai ditangkap oleh
petugas, tersangka pembunuhan perempuan cantik ini langsung dibawa ke Polresta
Jambi guna penyelidikan lebih lanjut, “ ujar Kapolresta, Jum’at (04/10/24)
bertempat di ruangan Lokamanganti Polresta Jambi.
Dijelaskan lebih lanjut, Tersangka ini merupakan teman
kencan korban yang mana, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud
mengunakan jasa , karena korban berprofesi sebagai freelance.
“Setelah sampai,
tersangka masuk kedalam kost kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan
badan,” papar Kombes Pol Eko Wahyudi.
Selanjutnya, saat masih di kamar kost korban, tersangka
ini dengan sadis menghabisi nyawa korban karena tergiur dengan harta yang
dimiliki korban hingga korban meninggal dunia.
“ Korban dianiaya
dengan cara dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan
tubuh korban dimasukan ke dalam lemari,” lanjut Kapolresta.
Kombes Pol Eko Wahyudi juga menyebutkan dari hasil
pemeriksaan, penyebab kematian dikarenakan adanya patah leher dan ada benturan
di kepala korban.
“Korban sendiri
meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala,” sambungnya.
Saat ini kita juga telah mengamankan barang bukti satu stel
pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan
milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana
dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang
menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran
Ditreskrimum Polda Jambi melalui Tim Resmob yang telah memback-up untuk
mengungkap dan menangkap tersangka, selanjutnya kita juga mengucapkan terima
kasih kepada RS Bhayangkara yang telah membantu mengotopsi korban untuk mengetahui penyebab kematian,” pungkasnya.(*)