- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mediajambi.com-
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H,
melalui Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K memimpin pelaksanaan Konferensi
Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Kamis 7 November 2024
Wakapolresta Jambi Akbp Nurhadiansyah, S.I.K dalam
sambutannya menjelaskan. Bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah ada
penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi, dan ini merupakan salah satu
ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses
penyidikan sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas polri
dalam memperlakukan Barang Bukti Narkotika yang disita dari para tersangka.
Dijelaskan juga oleh Wakapolresta Jambi, Sesuai dengan
ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Barang Bukti yang berhasil dilakukan Penyitaan harus segera
dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di
Sidang Pengadilan, adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan
adalah sebagai berikut.
”Untuk Laporan Polisi ada 10 kasus, dan jumlah Tersangka ada
8 orang laki-laki, serta Barang Bukti Ganja sebanyak 24 Kilo Gram, Barang Bukti
Shabu sebanyak 5,658,91 Gram/ atau 5 Kg, Barang bukti Pil Ecstasy sebanyak
142,96 Gram/ atau 412 butir, dan total jiwa yang terselamatkan 124.707 Jiwa “,
ujarnya.
Diungkapkan juga oleh Akbp Nurhadiansyah, S.I.K. ”Bahwa
Sinergitas dan kerjasama Instansi terkait tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memberantas dan memutus
jaringan peredaran gelap Narkotika di Kota Jambi.
Tampak hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika
tersebut dihadiri Kasat Tahti Akp Azwardi, S.E, Kasiwas Akp Sarno, Kasipropam
Akp Budi Suwarto, S.H, KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya, S.H, Kasi Humas Ipda
Deddy Haryadi, Perwakilan Kejari Jambi Fitri Ulva, Perwakilan Pengadilan Negeri
Jambi Zerneli, Perwakilan Pegadaian Digital Jambi Ida Rafeda, Perwakilan BPOM
Provinsi Jambi Ratnawita, Perwakilan BNN Kota Jambi Edwar Harif, dan Awak
Media.(*)