Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi

By MS LEMPOW 28 Feb 2025, 00:00:00 WIB KOTA
Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi

Keterangan Gambar : Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi


Mediajambi.com – Setelah mengeluarkan edaran terkait kegiatan usaha, Walikota Kota Jambi Maulana juga menerbitkan instruksi  nomor 03 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah kota Jambi.

Dikatakan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, bahwa instruksi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi No:917/SE/BKD-5.3//2025 27 Februari 2025 tentang jam kerja pegawai

    Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di wilayah Provinsi Jambi.

    “Maka perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah,” demikian isi surat instruksi Walikota Jambi yang dibagikan Abu Bakar kepada media,Jumat (27/2/2025) pagi.

    Berikut 5 instruksi Walikota Jambi yang ditandatangani Maulana tanggal 27 Februari 2025 :

    Kesatu : Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

    1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB

    2. Hari Jumat Pukul 07.00 – 11.30 WIB.

    Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :

    1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 13.30. Istirahat Pukul 12.00 – 12.30

    2. Hari Jumat

    Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB

    3. Hari Sabtu

    Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB

    Kedua : Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, apel Senin dan apel pagi setiap hari untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan. Selain memakai PDH yang telah ditentukan, bagi

    pegawai pria memakai peci hitam (kopiah), bagi wanita memakai tutupkepala/jilbab.

    Ketiga : Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

    Keempat : Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

    Kelima : Melaksanakan instruksi Walikota Jambi ini dengan penuh tanggung jawab.

    “Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah,” tutup surat instruksi tersebut. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :