- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi

Keterangan Gambar : Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi
Mediajambi.com – Setelah mengeluarkan edaran terkait
kegiatan usaha, Walikota Kota Jambi Maulana juga menerbitkan instruksi nomor 03 tahun 2025 tentang hari kerja dan
jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka bulan Ramadan 1446
Hijriah di lingkungan pemerintah kota Jambi.
Dikatakan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, bahwa
instruksi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi
No:917/SE/BKD-5.3//2025 27 Februari 2025 tentang jam kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di
wilayah Provinsi Jambi.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja
selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah,” demikian isi surat instruksi Walikota Jambi
yang dibagikan Abu Bakar kepada media,Jumat (27/2/2025) pagi.
Berikut 5 instruksi Walikota Jambi yang ditandatangani
Maulana tanggal 27 Februari 2025 :
Kesatu : Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB – 15.00
WIB. Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang
memberlakukan 6(enam) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 13.30.
Istirahat Pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat
Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB
3. Hari Sabtu
Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB
Kedua : Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, apel Senin dan
apel pagi setiap hari untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar
nasional yang telah ditentukan. Selain memakai PDH yang telah ditentukan, bagi
pegawai pria memakai peci hitam (kopiah), bagi wanita
memakai tutupkepala/jilbab.
Ketiga : Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah dan
Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja
selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam
dan tiga puluh menit) per minggu.
Keempat : Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada
bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian
kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima : Melaksanakan instruksi Walikota Jambi ini dengan
penuh tanggung jawab.
“Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah,” tutup surat
instruksi tersebut. (*)