- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Selasa Besok PT PAL Akan Disegel Anggota DPRD

Keterangan Gambar : Selasa Besok PT PAL Akan Disegel, Anggota DPRD
Mediajambi.com - Tersulut persoalan izin, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akan disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi besok Selasa (03/08). Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (30/07/2022).
Juwanda mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo dan Maimaznah.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, penyegelan PT PAL ini dikarenakan tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Sehingga Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk menyegel perusahaan tersebut.
- Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi0
- Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan LESUNG LUCI di Jambi dan Palembang0
- Anggota DPRD: Satu Pekan Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Sawit0
"Menurut laporan DLH Provinsi, PT PAL tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Maka kami komisi 3 meminta DLH untuk melakukan penyegelan," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penyegelan PT PAL akan dilakukan sampai surat izin pengolahan limbah nya diurus. Jika tidak, maka selamanya akan disegel.
"Sesuai kesepakatan kemaren besok Selasa disegel, itu disegel sampai PT PAL melengkapi izinnya. Kalau untuk sanksi lainnya, tergantung perkembangannya kedepan." Tukasnya.(*/Yen)