- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil

Keterangan Gambar : Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil/f-yen
Mediajambi.com - Menyedihkan nasib seorang remaja putri berusia 16 tahun ini. Dia menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tiri, juga pacarnya, hingga kini hamil 5 bulan. Pencabulan dilakukan dua lelaki tidak bertanggung jawab itu ditempat terpisah dibawah ancaman.
Kasus pencabulan itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Pelaku pencabulan ayah tirinya berinisial RO (42) dan kekasihnya berinisial BS (21).
Remaja itu sudah mengalami pencabulan oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga 2020, atau selama dua tahun. Dan sang pacar menambah penderitaannya dengan ikut mencabuli aksi sejak 2021 hingga 2022.
- Kapolda Jambi Menghadiri Undangan Peringatan HUT Provinsi Jambi0
- Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi0
- Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen0
- Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib0
- Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal Membara, Sebanyak 18 Kios Terbakar0
"Laporannya ada dua, berbeda antara pelaku ayah tiri dan kekasihnya. Dan perbuatannya juga dilakukan di tahun dan tempat yang berbeda," kata Andri.
Menurut Andri, pelaku ayah tiri sudah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban, setiap kali ada kesempatan.
Aksi itu dilakukan ayah tiri korban yang merupakan sopir truk, tidak hanya di rumah juga di mobil.
Korban tidak berdaya atas perbuatan ayah tirinya, dan berusaha melakukan perlawanan, tetapi pelaku melakukannya dengan paksaan.
"Bahkan, korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut ke pada orang lain, termasuk ibu kandungnya sendiri," ungkap Andri.
Sementara itu, persetubygab dilakukan kekasih korban di sebuah kos-kosan di kawasan Kota Jambi.
Saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan kuat dugaan janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih.
"Masih perlu dilakukan tes DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya," jelas Andri.
Kedua pelaku dikenakan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yen)