Serahkan 38 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Al Haris: Niatkan Kita Ingin Kerja dengan Baik

By MS LEMPOW 03 Des 2025, 18:39:24 WIB JAMBI MANTAP
Serahkan 38 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Al Haris: Niatkan Kita Ingin Kerja dengan Baik

Keterangan Gambar : Serahkan 38 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Al Haris: Niatkan Kita Ingin Kerja dengan Baik


Mediajambi.com - Gubernur Jambi H Al Haris membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pegawai. Ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.

Acara penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi jalan Cidurian No.15-17, RT.5/RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dapat terlaksana, setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.

    "Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu," jelas Gubernur Al Haris.

    "Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal lagi nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nanti pemprov yang menilainya," tambahnya.

    Proses naik menjadi P3K penuh waktu, tambah Gubernur Al Haris, ditentukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah serta kinerja P3K.

    Untuk itu, dirinya meminta agar para penerima SK dapat lebih meningkatkan kinerjanya. 

    "Inilah bahan Kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan pemerintah Provinsi Jambi tentunya," harap Gubernur Al Haris.

    Tampak mendampingi Gubernur Al Haris yakni Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. (mas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :