- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
Sipropam Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Terhadap Personil Pemegang Senpi Organik Polri

Keterangan Gambar : Sipropam Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Terhadap Personil Pemegang Senpi Organik Polri
Mediajambi.com- Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes
Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H didampingi Kabag Log Kompol Azimna Yanti, S.IP, M.M
bersama Kasubsibinopsnal Siwas Ipda Nurhayati, dan Kasi Propam AKP Budi
Suwarto, S.H, memimpin pelaksanaan pemeriksaan serta pengecekan kepada
para personil Polresta Jambi yang
memegang Senjata Api Organik Polri, bertempat di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi,
Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan sekaligus pengecekan ini berdasarkan Surat
Telegram Kapolresta Jambi Nomor:ST/179/XII/WAS/2024, tertanggal 20 Desember
2024 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, meliputi
Pemeriksaan Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS), Pemeriksaan Fisik Senpi,
dan Pengecekan Jumlah Amunisi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui
Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan. Bahwa pemeriksaan dilakukan kepada
Unit Satuan Kerja (Satker) di lingkup Polresta Jambi, yaitu Inventaris Satsamapta, dan Inventaris Polsek
jajaran, serta kepada 163 orang personil pemegang Senpi organik Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada 57 pucuk senpi telah
dilakukan penarikan yang Kartu Izin Pemegang Senpi (KIPS) nya telah kadaluarsa,
dan 17 personil pemegang Senpi lainnya yang tidak hadir, dan akan dilakukan
pemanggilan kembali dengan membawa Senpi, KIPS beserta Amunisi.
" Pemeriksaan Senjata Api ini sebagai pengawasan
internal Polri, guna menghindari adanya penyalahgunaan ataupun kelalaian dalam
pemeliharaannya, langkah ini penting
dalam menjaga profesionalisme serta keamanan dalam pelaksanaan tugas
Kepolisian ", terang Ipda Deddy Haryadi.(*)