- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Tersangka Kasus Penikaman 21 Tusukan Dilimpahkan ke Jaksa

Keterangan Gambar : Tersangka Kasus Penikaman 21 Tusukan Dilimpahkan ke Jaksa
Mediajambi.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah
melimpahkan Aldi Sanjaya (20) ke Jaksa (tahap II), yang merupakan tersangka
penikaman tetangga sendiri.
Diketahui, korban yakni Joni (35) warga Kelurahan Beringin,
Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Ia ditemukan tewas tergeletak dengan luka 21
tusukan di badannya, pada Rabu 29 Mei
2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan,
setelah berkas perkaranya dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka beserta barang bukti
dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB tersangka
beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (10/7)
kemarin.
Sebelumnya, Cahyono menerangkan, kronologi peristiwa
penusukan hingga menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku
bekerja di suatu toko ban yang sama. "Karena ada ketidakcocokan antara
pelaku dan korban, perselisihan. Terjadi sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.
Cahyono menambahkan, karena cekcok dan perselisihan
tersebut, pelaku berhenti dari pekerjaannya. Akibat itu, pelaku memendam rasa
dendam terhadap korban, sehingga nekat membunuh Joni (43) dengan menusukan
pisau kebagian dada sebanyak 21 tusukan.
Cahyono menjelaskan, dari keterangan saksi dan olah TKP
polisi. Pelaku memang sudah mengincar Joni untuk membalaskan dendamnya sejak
perselisihan saat bekerja di tempat yang sama tersebut. "Pelaku mencari
titik lemahnya dari korban ini, sehingga korban saat pulang bekerja langsung
dikejar oleh Aldi dengan pisau dan ditikam," jelasnya.
Setelah mendapat tikaman dari Aldi, kata Cahyono, korban
sempat melarikan diri sambil berdarah-darah. Namun, Aldi tetap mengejarnya.
"Setelah ditikam korban lari, tapi masih dikejar hingga ditikam
lagi," ungkapnya.
Usai menikam korban, Aldi langsung melarikan diri dari
lokasi kejadian menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri. "Pelaku
langsung menyerahkan diri sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami ke TKP mayat masih
ada di dekat rumah korban ini," lanjut Cahyono.
Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi di bagian
dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. Saat di luar rumah, Aldi menikam
lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena telah
ditusuk duluan oleh pelaku.
Peristiwa itu sempat menggemparkan warga sekitar, sebab Aldi
seketika mengejar dan menusuk Joni hingga puluhan lobang dengan pisau dapur.
Darah pun berhamburan di lokasi kejadian yang merupakan jalan setapak yang
tidak jauh dari rumah korban.
Aldi mengaku, pisau yang digunakan untuk membunuh Joni
merupakan pisau dapur milik orang tuanya, sengaja ia bawa untuk menikam Joni.
"Punya orang tua bang (pisau dapur untuk membunuh)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman
hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara. (*)