- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta

Keterangan Gambar : UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta/lin
Mediajambi.com - Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen menjadi Rp 2.943.033. Dari sebelumnya UMP Jambi sebesar Rp 2,6 juta.
Kenaikan UMP itu merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya naik 4,89 persen.
"UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022. Keputusan rapat ini segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
- SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.050
- BPS Jambi Gelar Capacity Building dan Optimalisasi Peran Pers dan Sosialisasi Sensus Pertanian 20230
- JNE dan POLRI Tandatangani Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba0
- Warga Sungai Landai Terima Uang Ganti Rugi Pembangunan Jalan tol Trans Sumatera0
- Pasar Angso Duo Jambi Menjadi Pasar Digital Pembeli Belanja Bisa Bayar Pakai QRIS0
Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, Apindo, dan pihak Serikat Buruh Jambi di ruang rapat KaDisnakertrans Provinsi Jambi di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).
Dijelaskannya mengacu pada
Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 terjadi perubahan formula perhitungan dan jadwal penetapan. Kenaikan UMP ini terjadi secara nasional karena naiknya harga bahan kebutuhan pokok dan pengaruh inflasi yang menjadi dasar penetapan. "Untuk Jambi inflasinya saat ini, 8,09 persen," jelasnya. Rumus perhitungan UMP tahun depan kata Bahari yaitu angka UMP saat ini dikali angka inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi dan dikalikan alpha mulai dari 0,1,02 dan p,3. Rapat memutuskan menggunakan angka alpha 0,2 sehingga u tahun 2023 diperoleh angka 9,04 persen. (Lin)