- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Unit Tipidter; Pengecekan Langsung Ke Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal

Keterangan Gambar : Unit Tipidter; Pengecekan Langsung Ke Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal
Mediajambi.com- Berdasarkan Laporan Infosus Satintelkam dan
Surat Perintah Penugasan Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/28/V/2024/Reskrim
tanggal 7 Mei 2024 telah dilaksanakan Pengecekan atas Dugaan Praktik Penimbunan
BBM Ilegal ke beberapa Gudang yang ada di Wilayah hukum Polresta Jambi, oleh
Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal
(Sat Reskrim) Polresta Jambi bersama Satpol-PP Kota Jambi, Rabu (08/05/2024).
Kanit Tipidter Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi, SH, MH
saat dikonfirmasi, menyampaikan; Kegiatan pengecekan gudang diduga sebagai
tempat penimbunan BBM Ilegal dilaksanakan hari Selasa 7 Mei 2024 dengan cara
didatangi satu persatu gudang berjumlah tiga lokasi yang berada di wilayah
Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diantaranya; Gudang Sembiring yang beralamat
disamping Hotel Batanghari Jalan Lintas Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah
Kecamatan Telanaipura, kemudian Gudang Ucok Siregar lokasi dibelakang Tambal
Ban Samping RM Padang Lawas Jalan Lintas Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah
Kecamatan Telanaipura, dan Gudang Bu' Tarigan lokasi Depan Tanah Dishub
Provinsi Jambi jalan Lintas Aurduri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Tindakan yang sudah dilakukan tim gabungan dibawa pimpinan
Kanit Tipidter beranggotakan delapan orang personil bersama Satpol-PP Kota
Jambi berjumlah empat orang, saat pengecekan di tiga lokasi gudang diduga
sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal serta atas klarifikasi kepada pemilik
gudang dan warga setempat tidak adanya aktifitas praktik penimbunan BBM Ilegal
alias kosong didalam gudang tersebut.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi,
menambahkan; Sebelumnya, tim gabungan juga telah melaksanakan kegiatan yang
serupa di wilayah Kecamatan Jambi Timur.(*)