Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi,Amankan Tiga Orang Pemain Judol Di Warnet

By MS LEMPOW 06 Des 2024, 08:47:12 WIB HUKRIM
Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi,Amankan Tiga Orang Pemain Judol Di Warnet

Keterangan Gambar : Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi,Amankan Tiga Orang Pemain Judol Di Warnet


Mediajambi.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online, di  Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

    Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

    "Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot," katanya.

    Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut, tiga orang pemain judol terlah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

     "Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut," ujarnya.

    Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

    "Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tambahnya.

    Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :