- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi,Amankan Tiga Orang Pemain Judol Di Warnet

Keterangan Gambar : Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi,Amankan Tiga Orang Pemain Judol Di Warnet
Mediajambi.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi
gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online, di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang,
Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.
Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil
mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online (Judol). Ketiga orang
tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi
Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering
digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut, personel melakukan
penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain
judi berbagai bentuk casino dan slot," katanya.
Lanjut Deddy, atas
kejadian tersebut, tiga orang pemain judol terlah diamankan beserta
barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.
"Selain para pemain,
petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke
polresta jambi guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit
Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden
RI.
"Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta
Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tambahnya.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE jo Pasal 303 KUHPidana.(*)