- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Wabub Tanjab Barat Audiensi dan Silaturrahmi ke Kementrian Agama Jakarta

Keterangan Gambar : Wabub Tanjab Barat Audiensi dan Silaturrahmi ke Kementrian Agama Jakarta
Mediajambi.com (Kuala Tungkal) - Wakil Bupati Tanjab Barat H.Hairan S.H melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi sekaligus audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta,Jum'at (03/03/2023).
Kunjungan Wabup disambut baik oleh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.
Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya. "Kita hanya mendapat kuota 50 % saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, kedepan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen," jelasnya.
Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggunya nanti hilang 50 persen juga. "Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, insya Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun," ujar wabup.
- Bupati Tanjab Barat Melakukan Kunjungan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan0
- Bupati Tanjab Barat Menjadi Pemateri Latihan Kader II HMI0
- Wabup Tanjabbar Buka Acara Pembekalan KKN Tematik Posdaya UNBARI Angkatan XLVII0
- Wabub Tanjab Barat Audiensi dengan Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara0
- Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kantor KPPPA di Jakarta0
Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada Tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang semula hanya jemaah dengan usia dibawah 65 Tahun yang diperbolehkan. (neng/*)