- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Wabub Tanjab Barat Audiensi dan Silaturrahmi ke Kementrian Agama Jakarta

Keterangan Gambar : Wabub Tanjab Barat Audiensi dan Silaturrahmi ke Kementrian Agama Jakarta
Mediajambi.com (Kuala Tungkal) - Wakil Bupati Tanjab Barat H.Hairan S.H melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi sekaligus audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta,Jum'at (03/03/2023).
Kunjungan Wabup disambut baik oleh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.
Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya. "Kita hanya mendapat kuota 50 % saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, kedepan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen," jelasnya.
Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggunya nanti hilang 50 persen juga. "Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, insya Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun," ujar wabup.
- Bupati Tanjab Barat Melakukan Kunjungan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan0
- Bupati Tanjab Barat Menjadi Pemateri Latihan Kader II HMI0
- Wabup Tanjabbar Buka Acara Pembekalan KKN Tematik Posdaya UNBARI Angkatan XLVII0
- Wabub Tanjab Barat Audiensi dengan Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara0
- Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kantor KPPPA di Jakarta0
Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada Tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang semula hanya jemaah dengan usia dibawah 65 Tahun yang diperbolehkan. (neng/*)