- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Waduh !!!! Kakak Perkosa Adik Kandung

Keterangan Gambar : Aduh !!!! Kakak Perkosa Adik Kandung
Mediajambi.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi
berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan memperkosa adik
kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat kelakuan bejat sang Kakak,
Korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menjelaskan
kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.
"Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini
terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya
karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya," kata Kombes
Pol Manang.
Dan pada 1 Februari 2025
keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut
kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu
pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah
Kepulauan Riau. "Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih
lanjut," kata Kombes Pol Manang.
Pada Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Manang juga
menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis
yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.
"Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara
legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban
dan janinnya," katanya.
Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa polisi akan
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan
janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.
"Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan
bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka
butuhkan," kata Kombes Pol Manang.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76
huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal
15 tahun penjara. (*)