- Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Mancing Mania untuk Warga Kuala Tungkal
- Bupati Menggelar Mancing Bersama Forkopimda Tanjabbarat
- Walikota Maulana Turut Meriahkan Presisi Merdeka Run : Momen Sehat, Merdeka, dan Bersatu
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Membuka Ajang Presisi Merdeka Run 2025
- Warga Aur Kenali Bersatu Hadang Pembangunan Stockpile Batu Bara, Ini Perampasan Ruang Hidup!
- Tahun ke-3 AXIS Nation Cup 2025 Kembali Hadir di 40 Kota Indonesia Siap Gaungkan Suara Para Juara
- Kampung Rawasari Tampil Gemilang di Tingkat Nasional, Bukti Kolaborasi Efektif Pemkot Jambi dan Polri
- Sinergi Dua Daerah : Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, Bangun Ekosistem Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
- Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
- Gubernur Al Haris: Pangan Murah Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah
Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Keterangan Gambar : Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen
Mediajambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2)
di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina
Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari
Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina,
sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan
Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (1/3).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan
status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal
tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan
produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina
di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi
persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat
pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita
sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan
pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat
membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah
Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di
wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan
banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya
sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)