- Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Mancing Mania untuk Warga Kuala Tungkal
- Bupati Menggelar Mancing Bersama Forkopimda Tanjabbarat
- Walikota Maulana Turut Meriahkan Presisi Merdeka Run : Momen Sehat, Merdeka, dan Bersatu
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Membuka Ajang Presisi Merdeka Run 2025
- Warga Aur Kenali Bersatu Hadang Pembangunan Stockpile Batu Bara, Ini Perampasan Ruang Hidup!
- Tahun ke-3 AXIS Nation Cup 2025 Kembali Hadir di 40 Kota Indonesia Siap Gaungkan Suara Para Juara
- Kampung Rawasari Tampil Gemilang di Tingkat Nasional, Bukti Kolaborasi Efektif Pemkot Jambi dan Polri
- Sinergi Dua Daerah : Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, Bangun Ekosistem Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
- Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
- Gubernur Al Haris: Pangan Murah Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah
Warga Aur Kenali Bersatu Hadang Pembangunan Stockpile Batu Bara, Ini Perampasan Ruang Hidup!

Keterangan Gambar : Warga Aur Kenali Bersatu Hadang Pembangunan Stockpile Batu Bara, Ini Perampasan Ruang Hidup!
Mediajambi.com - Warga Aur Kenali, Kota Jambi, serta wilayah sekitar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengelar konferensi pers di Posko Perlawanan Rakyat. Sebagai bentuk sikap tegas atas penolakan rencana pembangunan stockpile oleh PT SAS.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat, yang ingin membentuk wadah perjuangan kolektif bernama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR). Organisasi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap aktivitas industri yang mengancam ruang hidup dan keselamatan lingkungan mereka.
Semua ini bermula dengan munculnya wacana pembangunan stockpile batu bara, yang berada dengan permukiman masyarakat, dan berdekatan pula dengan sumber air bersih.
Derktur Walhi, Oscar Anugrah, menekankan bahwa pembangunan stockpile tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat Aur Kenali, serta ancaman serius ancaman serius terhadap kesehatan dan berkelanjutan lingkungan.
"Pembangunan stockpile batu bara tersebut mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, ini seperti kejahatan ekologis," ungkap Ocar, pada Sabtu (2/8/2025).
Didalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lanjutnya, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 mengatur Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengingatkan, bahwa lokasi stockpile yang sangat dekat dengan Intake PDAM Aurduri, yaitu infrastruktur vital penyaringan dan penyaluran air bersih ke 20.000 rumah tangga di Kota Jambi.
Hal ini tentu sangat berisiko besar sekali, dan tambahnya lagi berpotensi besar mencemari sumber air tersebut, serta berdampak luas terhadap masyarakat dengan kualitas kesehatan mereka.
Ketua BPR, Rahmat Supriadi, mengatakan kepada Wali Kota Jambi untuk menjalankan mandat konstitusi mereka dengan benar.
"Rakyat adalah majikan konstitusi. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi yang membawa malapetaka, maut dan menghancurkan lingkungan tempat kami tinggal," tegas Rahmat.
Penolakan juga datang dari kelompok pemuda, Aldian, perwakilan pemuda dari Aur Kenali dan sekitarnya, menyatakan bahwa pembangunan stockpile batu bara seluas 70 Hektare itu akan berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial dalam bermasyarakat.
"Kami menolak keras pembangunan stockpile batu bara, yang berada dekat pemukiman dan sumber air bersih. Ini bukan hanya soal kami, tapi tentang seluruh keluarga kami, dari anak-anak hingga orang tua, yang akan terdampak langsung," tutupnya Aldian.(*)