Residivis 4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Jambi Ditangkap di Banten

By MS LEMPOW 31 Agu 2026, 12:18:20 WIB HUKRIM
Residivis 4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Jambi Ditangkap di Banten

Keterangan Gambar : Residivis 4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Jambi Ditangkap di Banten


Mediajambi.com – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret kalung emas yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Jambi. Kedua tersangka diamankan di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah melalui penyelidikan intensif.

Kapolsek Jambi Selatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi jambret yang terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.35 WIB di Jalan samping Toko ABC, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Korbannya, Frenky Wijaya Jap (55), kehilangan kalung emas putih seberat 30 gram senilai sekitar Rp60 juta setelah dijambret saat melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan arah sebelum merampas kalung korban dan melarikan diri menggunakan Honda PCX putih.

    Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial Rahmat Fikri Rizki (32). Tim Reskrim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Lebak, Banten.

    Pada 9 Agustus 2026, tim gabungan bergerak ke Banten dan melakukan penyamaran selama lebih dari sehari di sekitar pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku. Setelah dipancing keluar, Rahmat berhasil diamankan di sebuah minimarket di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

    Pengembangan kasus mengarah kepada pelaku kedua, M. Ibnu Fariz (24), yang diduga berperan menghalangi masyarakat agar pelaku utama dapat melarikan diri usai beraksi. Ia kemudian ditangkap pada 11 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

    Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali, yakni di kawasan Thehok samping Toko ABC, Simpang Lampu Merah Lippo, dan Simpang Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dua unit telepon genggam. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Jambi Selatan.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :