- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Ada 13 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Jambi

Keterangan Gambar : Ada 13 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Jambi
Mediajambi.com– Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kemarin (21/9) dilakukan rakor dan kerja sama lintas Sektor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tahun 2022.
Apalagi mengingat, dari data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, sejak Januari hingga Agustus terdapat 13 kasus perdagangan orang di Kota Jambi, yang ditangai pihak Kepolisian.
“Kota Jambi sebagai ibukota Provinsi Jambi, membuat peluang terjadinya TPPO cukup besar. Namun dengan adanya pembentukan gugus tugas TPPO, diharapkan angka perdagangan orang. Baik terhadap perempuan maupun anak menjadi nol,” jelas Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.
- Walikota Jambi Harap Gerakan Pramuka Kembali Aktif di Sekolah0
- Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan0
- Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Realisasi Dumisake 0
- Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi0
- Ini Dia Tiga Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Terpilih0
Kata dia, dari ke-13 kasus TPPO tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur. Ini merujuk pada Undang-Undang anak, menyatakan bahwa, kategori anak adalah mereka yang berada di bawah usia 18 tahun.
“Kasus-kasus ini ditangani Polresta Jambi. Ini angka selama tahun 2022, kita juga melakukan pendampingan,” sebutnya.
Adapun faktor yang mempengaruhi TPPO ini ditambahkan Noverintiwi Dewanti, adalah faktor ekonomi. Di mana faktor ekonomi merupakan faktor terbesar, yang mempengaruhi TPPO disusul faktor keluarga. “Kemudian dari mereka ada yang menjual diri,” timpalnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana yang membuka rakor ini menyebutkan, dengan adanya penguatan kerja sama ini, dapat meminimalisir kejaditan TPPO di Kota Jambi.
“Ini amanat undang-undang, ini tugas kita. Ini juga amanah dalam agama, menjaga diri dan keluarga kita. Jangan terjerumus ke hal-hal negatif. Harapannya menghasilkan rencana aksi penanganan TPPO di Kota Jambi,” jelasnya.
Tentunya Maulana berharap tak ada lagi terjadi kasus TPPO di Kota Jambi, dengan memberikan berbagai edukasi terhadap anak-anak usia pelajar. Termasuk kelompok-kelompok anak-anak. “Faktornya memang ekonomi, tentu juga perlu bagaimana upaya mengentaskan kemiskinan. Seperti memberikan bantuan, atau hal-hal lainnya,” singkatnya. (Yen)