- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
- Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pile ekstasi

Keterangan Gambar : BNN Provinsi Jambi Musnahkan 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pile ekstasi
Mediajambi.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni - Agustus 2022. "Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir," ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi, Jumat (7/10/2022).
- Ditjen AHU Hadirkan Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen0
- Terapkan BI-Fast, Bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah0
- Terapkan BI-Fast, Bank Jambi Gandeng bjb Menjadi Bank Sponsor0
- Pemkot Jambi Luncurkan Portal Satu Data Kota Jambi 0
- Atasi Geng Motor Seluruh RT di Kota Jambi Berlakukan Jam Malam0
Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.
Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pile ekstasi.
"Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi.(Yen)