- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna
Mediajambi.com - DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna
pengumuman pengunduran Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6/2023).
Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi ini
mulai dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib.
- Pemkot Jambi Tinjau Proses Pengecoran Jalan di Talang Sari0
- Wakil Walikota Jambi Melepas CJH Asal Kota Jambi0
- Persoalan Kisruh Internal di Inspektorat, Masih Menunggu Keputusan Walikota Jambi0
- Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas0
- Wali Kota Jambi Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Periode 2023-20270
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang
Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri Walikota Jambi sebagai
sarat pencalonannya ke DPR RI. "Kita menjalankan mekanisme dan akan
bersurat ke Kementrian dalam Negeri," ujarnya.
Senada, Walikota Jambi Fasha mengatakan dia telah memasukan
surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses. "Jadi paripurna
ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,"
katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan
Walikota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan walikota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Walikota Jambi tidak perlu
mengajukan surat pengunduran diri.
"Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya
harus membuat surat pengunduran diri,' ujarnya.
Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini
biasanya memakan waktu 14 hari di gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam
negeri. "Jadi biasanya sekitar 28 hari," katanya.(yen)