Mendulang Asa di Tengah Perubahan, Sumur Masyarakat Potensi dan Tantangan Terhadap Ketahanan Energi Nasional

By MS LEMPOW 25 Apr 2026, 11:01:18 WIB Ekonomi
Mendulang Asa di Tengah Perubahan, Sumur Masyarakat Potensi dan Tantangan Terhadap Ketahanan Energi Nasional

Keterangan Gambar : Pihak Pertamina EP Jambi bersama pemerintah kabupaten, instansi terkait, dan tim gabungan telah menetapkan jumlah resmi sumur minyak masyarakat.f-maas


Mediajambi.com -  Kebijakan melegalkan sumur masyarakat (Suma) adalah titik balik mengubah nasib. Sebelumnya hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan, kini mereka memiliki kepastian hukum, kepastian penghasilan, kesempatan untuk mengembangkan usaha secara lebih baik dan bertanggung jawab serta berdampak pada ketahanan energi nasional.

Sejak puluhan tahun, minyak bumi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Di daerah ini tercatat 1.336 titik sumur masyarakat, ribuan warga menggantungkan hidup dari pengeboran tradisional yang diwariskan turun-temurun. Namun selama bertahun-tahun, kegiatan itu berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, ketakutan akan penertiban, serta kesulitan mendapatkan harga jual yang layak.

Kini, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan pengelolaan sumur masyarakat, suasana berubah drastis. Para pemilik dan pengelola sumur menyambut kebijakan ini dengan rasa lega sekaligus penuh harapan, meski di baliknya masih ada tantangan yang harus dihadapi.

    Sutarman (52 tahun), warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi yang mengelola tiga sumur sejak usia 20 tahun lalu, masa-masa sebelum adanya aturan baru adalah periode yang penuh kekhawatiran. Setiap hari bekerja dengan perasaan waspada, takut sewaktu?waktu datang petugas yang menertibkan usahanya.

    “Selama ini kami merasa seperti penjahat. Setiap ada kendaraan petugas lewat, kami langsung berhenti bekerja dan bersembunyi. Hasil yang kami dapat pun tidak menentu, karena harus dijual ke pengepul dengan harga yang mereka tentukan sepihak. Kadang harga jatuh sampai setengahnya saja, padahal kami sudah bekerja keras dan mengeluarkan biaya perawatan sumur,” ujar Sutarman saat ditemui di lokasi pengelolaannya, Rabu (15/4/2026) pekan lalu.

    Dikatakan risiko yang dihadapi tidak hanya soal hukum, tetapi juga masalah keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan. Karena tidak ada panduan resmi, mereka menggunakan peralatan seadanya, sehingga sering terjadi kecelakaan kerja ringan maupun berat. Selain itu, tumpahan minyak yang tidak tertangani dengan baik kerap mencemari lahan pertanian dan sumber air bersih, yang kemudian menimbulkan perselisihan antar warga.

     “Kami sadar cara mengelola masih banyak kekurangan. Tapi apa daya, tidak ada yang membimbing. Kami hanya tahu cara yang diwariskan orang tua, padahal kami juga ingin mengelola dengan cara yang lebih baik dan aman,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Marzuki (48 tahun), pemilik dua sumur di Desa Adipura Kencana, Kecamatan Bahar Selatan. Menurutnya, banyak pemilik sumur yang enggan melakukan perbaikan atau pengembangan usaha karena takut modal yang dikeluarkan akan hilang sewaktu?waktu jika usahanya ditutup.

    “Modal kami tidak banyak, hanya cukup untuk membiayai operasional harian. Kalau kami mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan peralatan atau penanganan lingkungan, lalu kemudian sumur ditertibkan, maka kami akan jatuh miskin. Itulah sebabnya hanya memelihara apa adanya,” ujarnya.

    Kabar tentang kebijakan yang melegalkan sumur masyarakat disambut dengan sukacita. Bagi mereka, ini adalah bukti pemerintah memperhatikan nasib mereka yang selama ini bergulat dengan berbagai kesulitan.

     “Begitu mendengar ada aturan baru yang mengakui keberadaan kami, rasanya seperti beban berat yang terangkat dari pundak. Akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang, tidak perlu takut bersembunyi lagi. Ini adalah anugerah yang sangat berarti bagi kami,” ungkap Marzuki.

    Selain kepastian hukum, hal yang paling dinantikan oleh para pemilik sumur adalah kepastian harga jual hasil produksi. Dalam aturan yang berlaku, minyak yang dihasilkan akan dibeli dengan patokan 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia, yang nilainya jauh lebih adil dan stabil dibandingkan harga yang selama ini mereka terima dari pengepul.

     Tidak hanya itu, kebijakan yang mewajibkan pengelolaan dilakukan melalui koperasi, BUMD, atau UMKM juga dinilai akan membuka akses yang lebih luas bagi mereka untuk mendapatkan bantuan teknis, permodalan, dan pelatihan. Selama ini, mereka kesulitan mengakses dukungan karena status usahanya yang belum resmi.

    “Kalau sudah tergabung dalam koperasi, kami bisa belajar cara mengelola sumur yang baik, cara menjaga keselamatan kerja, dan cara mencegah pencemaran lingkungan. Kami juga berharap bisa mendapatkan bantuan peralatan yang lebih aman dan ramah lingkungan, sehingga usaha bisa berjalan dalam jangka panjang,” ujarnya.

    Berbenah dan Memenuhi Persyaratan

    Meskipun menyambut baik kebijakan ini, para pemilik sumur menyadari bahwa status resmi yang diberikan bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama empat tahun bagi mereka untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang telah ditetapkan. Jika dalam waktu tersebut belum memenuhi syarat, maka kegiatan tetap akan ditertibkan.

    Kesadaran ini membuat mereka bertekad untuk berbenah sebaik?baiknya. Mereka telah mulai berkoordinasi dengan sesama pemilik sumur untuk membentuk koperasi pengelolaan yang menjadi syarat utama dalam aturan tersebut. Hingga saat ini, sudah ada tiga kelompok koperasi yang tengah dalam proses pendirian di wilayah Bahar Selatan.

    “Kami menyadari aturan dibuat demi kebaikan bersama. Kami siap mengikuti semua proses pembinaan dan memenuhi syarat yang ada. Kami tidak ingin kesempatan yang sudah sulit didapatkan ini terlepas begitu saja,” tegas Sutarman.

    Mereka juga berjanji akan memperbaiki pola pengelolaan yang selama ini masih banyak kekurangan. Mulai dari penggunaan peralatan yang lebih aman, pengelolaan limbah yang baik, hingga menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi pengeboran.

    Di tengah antusiasme tersebut, para pemilik sumur juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan pendampingan yang nyata dan berkelanjutan. Mereka mengakui masih banyak keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi standar yang diminta.

    “Kami butuh bimbingan yang benar?benar menyentuh ke lapangan. Jangan hanya sosialisasi di ruangan saja, tapi ajari kami secara langsung cara mengelola dengan baik, cara menghitung keuangan usaha, hingga cara mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kalau ada pendampingan yang terus berjalan, kami yakin semua syarat bisa kami penuhi dalam waktu yang ditentukan,” harap Sutarman.

    Mereka juga berharap agar proses pengurusan dokumen perizinan dipermudah dan tidak berbelit?belit. Selama ini, banyak dari mereka yang belum mengerti prosedur administrasi, sehingga takut akan kesulitan dalam melengkapi persyaratan yang diminta.

    “Kami orang desa, tidak terlalu mengerti soal surat?menyurat dan administrasi. Kami harap petugas bisa membantu memandu kami dari awal sampai selesai, sehingga prosesnya berjalan lancar dan cepat, ujarnya.

    Dukungan Aktif Hulu Migas

    Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir tahun 2025, telah terinventarisasi sebanyak 45.095 sumur minyak yang dikelola masyarakat di seluruh Indonesia. Sumur-sumur ini umumnya merupakan sumur tua yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan tersebar di enam provinsi penghasil migas, yaitu Sumatera Selatan, Jambi,  Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Sebaran jumlahnya pun beragam, dengan konsentrasi terbanyak berada di Sumatera Selatan yang memiliki sekitar 26.300 sumur. Diikuti oleh Jambi dengan 11.509 sumur, Jawa Tengah 4.391 sumur, Aceh 1.490 sumur, Jawa Timur 798 sumur, dan Sumatera Utara 607 sumur. Selama ini, sumur tersebut beroperasi secara ilegal karena belum ada aturan yang jelas yang mengatur pengelolaannya, padahal menyimpan potensi produksi yang cukup signifikan.

    Dalam upaya memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar, pelaku usaha di sektor hulu migas juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi. Salah satunya adalah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 yang wilayah kerjanya mencakup sejumlah wilayah penghasil minyak, seperti Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Pertamina EP Jambi, Pertamina EP Lirik, Pertamina EP Pangkalan Susu, Pertamina EP Rantau, dan Pertamina Hulu Energi NSO.

    General Manager Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1, Mefredi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah. “Kami menyambut baik kehadiran peraturan ini dan siap melakukan pembinaan serta penyuluhan kepada pemilik dan pengelola sumur masyarakat di wilayah kerja kami. Mulai dari cara pengoperasian yang aman, perawatan peralatan, hingga cara menjaga lingkungan sekitar lokasi pengeboran. Kami ingin memastikan produksi yang dihasilkan tidak hanya bertambah, tetapi juga dihasilkan dengan cara yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Menurutnya, kerja sama ini juga akan mengatur mekanisme pembelian hasil produksi minyak dari sumur masyarakat agar tersalurkan dengan baik ke sistem distribusi nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemasaran dan harga jual yang tidak pasti seperti yang terjadi sebelumnya.

    Dengan dilegalkannya sumur masyarakat memberikan dampak ganda. Dari sisi ketahanan energi, tambahan produksi yang dihasilkan akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak. Jika potensi yang ada dapat dioptimalkan, kontribusi sumur masyarakat bisa menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencapai target produksi nasional yang lebih tinggi di masa mendatang. “Dengan demikian target pemerintah 1 juta barel per hari dapat dicapai,” ucapnya.

    Potensi, dan Arah Pengelolaan

    Provinsi Jambi memiliki sumur masyarakat terbanyak kedua setelah Sumatera Selatan yaitu 11.509 titik tersebar di tiga kabupaten. Adapun rincian sebaran sumur masyarakat meliputi Batanghari, sebanyak 9.885 titik atau sekitar 86% dari total keseluruhan, terbanyak berada di Kecamatan Bajubang dan sekitarnya. Kemudian di Muaro Jambi sebanyak 1.336 titik, terkonsentrasi di Kecamatan Bahar Selatan dan daerah perbatasan dengan Batanghari.Dan di Sarolangun sebanyak 288 titik, tersebar di Kecamatan Mandiangin dan Pauh.

    Sebaran ini dipengaruhi oleh kondisi geologi wilayah yang memang memiliki endapan minyak bumi dangkal, sehingga sejak dahulu masyarakat dapat mengeksplorasinya dengan cara tradisional tanpa peralatan berat. Sumur masyarakat ini telah dikelola secara turun?temurun sejak puluhan tahun silam.

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tandry Adi Negara, kepada Mediajambi memaparkan mengenai jumlah pasti, sebaran geografis, potensi produksi, serta langkah?langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan memberdayakan keberadaan sumur minyak masyarakat tersebut.

    Tandry menegaskan data yang beredar di masyarakat seringkali tidak akurat dan perlu diklarifikasi. “Berdasarkan hasil pendataan bersama pemerintah kabupaten, instansi terkait, dan tim gabungan yang dilakukan secara bertahap, kami telah menetapkan jumlah resmi sumur minyak masyarakat di Jambi sebanyak 11.509 titik. Angka ini adalah hasil verifikasi lapangan dan sudah disampaikan ke Kementerian ESDM sebagai dasar kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

    Mantan Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jambi ini  juga meluruskan informasi yang sempat menyebutkan ribuan sumur berada di Kabupaten Merangin. “Itu adalah kesalahan pemberitaan. Berdasarkan data kami, tidak ada satu pun sumur minyak masyarakat yang tercatat di Merangin. Seluruhnya tersebar hanya di tiga kabupaten utama, yaitu Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun,” tegasnya.

    Kontribusi terhadap Ketahanan Energi

    Selain data jumlah dan lokasi, Tandry juga memaparkan potensi yang dimiliki sumur?sumur tersebut. Dari hasil pengamatan lapangan, rata?rata satu sumur menghasilkan sekitar 1 barel minyak mentah per hari, meskipun ada juga yang mampu memproduksi 210 barel per hari tergantung kondisi cadangan.

    “Jika dihitung secara keseluruhan, potensi produksi harian bisa mencapai 8.000–9.000 barel per hari. Angka ini tidak kecil dan jika dikelola dengan baik, dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian masyarakat dan ketahanan energi daerah maupun nasional,” katanya.

    Selama ini, sebagian besar hasil produksi dijual ke pedagang pengepul dengan harga yang bervariasi dan belum ada kepastian hukum yang melindungi hak pengelola. Melalui kebijakan yang ada, ke depan minyak yang dihasilkan akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan patokan harga 80% dari harga minyak mentah Indonesia, sehingga pendapatan masyarakat menjadi lebih pasti dan adil.

    Aspek Hukum, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja

    Di balik potensi ekonomi yang besar, Tandry mengakui keberadaan sumur minyak masyarakat juga membawa berbagai tantangan yang harus segera diselesaikan. Selama ini, sebagian besar kegiatan pengelolaan berjalan tanpa izin resmi, sehingga dianggap sebagai kegiatan ilegal. Selain itu, penggunaan peralatan sederhana dan kurangnya pemahaman tentang standar keselamatan dan pelestarian lingkungan seringkali menimbulkan masalah, seperti tumpahan minyak yang mencemari lahan pertanian dan sumber air, risiko kebakaran, serta kecelakaan kerja.

    “Kita tidak bisa hanya melihat sisi positifnya saja. Kami juga menemukan banyak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi akibat pengelolaan yang tidak terstandar. Itulah sebabnya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan legalisasi, bukan sekadar mengizinkan, tetapi juga untuk menertibkan dan memperbaiki sistem pengelolaannya,” ungkapnya.

    “Kita melihat kesungguhan mereka untuk berubah dan berbenah. Inilah yang harapkan, legalisasi bukan sekadar memberikan izin, tetapi juga membangun kemampuan masyarakat agar usahanya berjalan baik, aman, dan berkelanjutan. Kontribusi yang diberikan juga akan sangat berarti bagi peningkatan produksi minyak nasional, pendapatan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tandry.

    Dengan dikelolanya sumur?sumur ini secara resmi, maka akan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pemerataan hasil pembangunan.

    Dikatakan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah?langkah pendampingan bagi masyarakat. Kami akan membantu proses pembentukan koperasi, memberikan pelatihan tentang cara pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan, serta memfasilitasi kerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan teknis dan modal,” katanya.

     Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem bagi hasil yang diatur dalam peraturan perundang?undangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas untuk pembangunan daerah.

    “Harapan kami, dengan adanya kepastian hukum dan sistem pengelolaan yang baik, sumur?sumur minyak masyarakat ini tidak lagi menjadi masalah, tetapi justru menjadi aset berharga yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi lingkungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan negara, pungkasnya.

    Untuk itu dia mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, pemangku kepentingan, maupun pengusaha, untuk bekerja sama dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak yang berkelanjutan dan berkeadilan.

     Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Rakyat

    Kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan langkah tepat dan strategis dalam menghadapi tantangan energi dan ekonomi yang dihadapi bangsa. Dengan memaksimalkan potensi yang ada, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pemerataan manfaat, sumur-sumur ini tidak hanya menjadi penyumbang pasokan energi, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan ekonomi daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

    Upaya pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis yang dinilai memiliki dampak luas, baik bagi pemenuhan kebutuhan energi nasional maupun pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran 45.095 titik sumur yang tersebar di enam provinsi utama penghasil minyak, yang sebelumnya beroperasi tanpa kepastian hukum, kini dipandang sebagai aset berharga yang mampu menjawab tantangan kesenjangan produksi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dihadapi Indonesia.

    Pengamat ekonomi dan bisnis, Prof Dr Haryadi Kamal, menilai kebijakan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan terobosan yang mampu menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional, pemerataan manfaat ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Dalam pandangannya, potensi yang tersimpan dalam sumur-sumur tua yang dikelola secara turun-temurun ini sangat signifikan untuk memperbaiki kondisi ketahanan energi nasional yang saat ini masih bergantung pada impor.

    Berdasarkan data yang ada, konsumsi BBM nasional mencapai 1.633.197 barel per hari, sementara produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 605,3 ribu barel per hari. Kesenjangan sebesar lebih dari satu juta barel per hari ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli minyak dari pasar internasional, yang berdampak langsung pada posisi neraca perdagangan dan keuangan negara.

     “Jika kita hitung dengan cermat, dengan asumsi rata-rata satu sumur mampu menghasilkan 3 barel minyak per hari, maka total produksi yang bisa disumbangkan oleh seluruh sumur masyarakat mencapai 135.285 barel per hari. Angka ini setara dengan sekitar 22 persen dari total produksi minyak dalam negeri saat ini. Bukan jumlah yang sedikit, apalagi jika dikelola dengan sistem yang sesuai standar, maka kontribusinya bisa jauh lebih besar,” jelas Prof Haryadi.

    Keberadaan sumur-sumur ini justru menjadi solusi, karena sebagian besar merupakan lokasi yang sudah terbukti memiliki cadangan minyak dan tidak memerlukan biaya eksplorasi yang besar seperti pengeboran baru. Dengan memaksimalkan pemanfaatannya, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara bertahap, sekaligus mengurangi risiko kerentanan pasokan akibat perubahan harga dan situasi politik di pasar global.

    Manfaat Ekonomi Berkelanjutan

    Selain dampak bagi ketahanan energi, Prof Haryadi menekankan kebijakan ini membawa perubahan besar dalam pola pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini dinilai belum merata. Melalui aturan yang ditetapkan, pengelolaan diserahkan kepada badan usaha lokal seperti koperasi, UMKM, dan BUMD, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan akan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.

     “Selama ini, banyak masyarakat yang mengelola sumur ini hidup dalam ketidakpastian karena kegiatannya dianggap ilegal. Pendapatan yang didapatkan pun tidak menentu karena harus menjual hasil produksi dengan harga yang ditentukan sepihak oleh pengepul. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, mereka kini memiliki posisi tawar yang lebih baik, akses pasar yang terjamin, serta kesempatan untuk mengembangkan usahanya,” ungkapnya.

    Secara makro, keberadaan kegiatan ini juga akan membuka lapangan kerja baru, baik dalam proses pengelolaan, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Di sisi lain, pendapatan daerah juga akan meningkat melalui penerimaan pajak dan retribusi selanjutnya dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Hal ini menciptakan siklus ekonomi yang positif, di mana sumber daya alam yang ada menjadi pendorong utama kemajuan daerah.

    Haryadi menilai pemberian masa transisi selama empat tahun yang disertai program pembinaan menjadi poin penting yang menunjukkan pemerintah tidak hanya sekadar melegalkan kegiatan, tetapi juga memastikan keberlanjutannya. Selama periode tersebut, pengelola akan dibimbing untuk memenuhi standar teknis, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.

     “Kita menyadari dalam pengelolaan tradisional selama ini masih banyak kekurangan, baik dari sisi keamanan kerja maupun dampak terhadap lingkungan. Masa transisi ini menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk berbenah, mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Pemerintah juga telah menegaskan jika setelah periode tersebut masih belum memenuhi syarat yang berlaku, maka akan dilakukan penertiban. Hal ini menunjukkan kebijakan ini tetap berpegang teguh pada prinsip tanggung jawab, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia,” jelasnya.

    Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi (Unja)  berharap seluruh pengelola dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang optimal, dan menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dapat dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpusat pada kesejahteraan rakyat.

    “Pengelolaan sumber daya alam yang baik adalah ketika manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Inilah yang diwujudkan melalui kebijakan ini, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya. (maas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :