Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Geng Motor yang Membcok Anggota Pencak Silat

By MS LEMPOW 05 Des 2022, 20:00:08 WIB HUKRIM
Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Geng Motor yang Membcok Anggota Pencak Silat

Keterangan Gambar : Empat anggota geng motor yang membacok anggota pencak silat Jambi, diringkus satreskrim Polresta Jambi, Minggu/yen


Mediajambi.com-Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura berhasil meringkus 4 anggota geng motor yang membacok anggota kelompok pencak silat di kawasan Telanaipura, pada Kamis (24/11/2022) pukul 03:00 WIB.

Dari keempat pelaku, 2 di antaranya merupakan usia remaja.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, mereka ditangkap setelah melukai korban, yang merupakan anggota perguruan pencak silat di Kota Jambi.

"Mereka secara acak menyerang, dan saat itu yang menjadi korban pemain silat," kata Afrito, Senin (5/12/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di jari tangan bagian kiri dan pergelangan tangan kanan.

Adapun identitas para pelaku yakni, Rio Angga Pratama (22), Sudirman (22), RG (17) dan AP (16). Mereka ditangkap pada 30 November 2022, di kawasan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi.

Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Dua pelaku sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya sebagai eksekutor pembacokan.

Kasus ini terjadi saat korban bersama 4 orang rekannya sedang mendorong sepeda motornya yang mogok.

Kemudian, para tersangka melintas di depan korban dan pelaku turun dari sepeda motor menghampiri korban.

Saat itu, pelaku seolah-olah marah, melihat korban membonceng seorang wanita saat tengah malam.

Setelah menegur, pelaku kemudian menampar hingga berujung pada pembacokan ke pada korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

Sebagai pertanggung jawaban, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 "Untuk yang di bawah umur, kita tetap terapkan peradilan anak," tutup Afrito.(Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :