- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya

Keterangan Gambar : THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya
Mediajambi.com - Kabar gembira untuk para ASN dan pensiunan ASN, karena pemerintah mulai 4 April mendatang atau H-10 Lebaran, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).
- Kasad Terima Gelar Kesultanan Bangkalan Madura0
- Pasca Instruksi Penghentian Angkutan Batubara Jalan di Batanghari Kembali Lancar0
- Ini Dia Figur Prajurit TNI yang Bergelantungan Memeluk Kapolda Jambi Saat Evakuasi0
- Buka Lowongan 100 Talenta IT, Education Technology SEVIMA: Merevolusi Pendidikan Tinggi Indonesia0
- DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman 0
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. "Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%," kata Sri Mulyani Indrawati.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelasnya.
Kebijakan THR disesuaikan dengan situasi saat ini. "Tahun ini seiring dengan adanya penanganan covid yang terkendali namun di sisi lain pemulihan eko menghadapi tantangan global yang tidak pasti, yaitu perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter," ujarnya.(*)