- Gotong Royong Serentak Sambut Hari Peringatan Hari Pramuka ke-64 dilepas Bupati secara serentak
- Bakal Siapkan Big Data, SMSI Jambi Verifikasi Ulang Keanggotaan Berbasis Technologi Terkini
- Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Bali, Gubernur Al Haris Sampaikan Saran dan Usulan Kepada Beberapa Menteri
- Hj Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi Demi Pembangunan Berkelanjutan di Merangin
- Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari Patunas
- Bupati: Lomba Balap Pompong upaya lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah
- Indosat Ooredoo Hutchison Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia
- Polda Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi, Satu Masuk DPO
- Siap Raih Adipura! Kota Jambi Terapkan Sanitary Landfill dan Perkuat Pengelolaan Sampah Tertutup Berbasis Rumah Tangga
- KONI Jambi siapkan atlet menuju PON Beladiri 2025
Polda Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi, Satu Masuk DPO

Keterangan Gambar : Polda Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi, Satu Masuk DPO
Mediajambi.com- Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka yakni, RWS selaku perantara atau broker penghubung pihak penyedia dengan Disdik Provinsi Jambi. Hingga mendapat fee ke penyedia sebesar 20-25 persen.
Lalu ES, selaku direktur utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) yang menandatangani 7 SP yang menerbitkan PO sebanyak 5 paket kegiatan kepada PT ILP.
Kemudian WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia 5 paket pengadaan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.
“Kita menetapkan tersangka tiga orang yang masing-masing sudah kita lakukan penahanan dua orang, karena yang satu masih kita lakukan pencarian dan sudah kita buatkan DPO karena belum kita temukan,” ujarnya, Kamis (7/8).
Diceritakan, sebelum menetapkan tiga tersangka ini, penyidik sudah terlebih dulu menetapkan satu orang tersangka yakni ZH selaku pejabat Disdik Provinsi Jambi.
Berawal dari ZH inilah, tim penyidik menjerat tiga tersangka lainnya yang sama-sama berperan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK anggaran Disdik Provinsi Jambi tahun 2022 lalu.
Hasil audit potensi kerugian negara dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK tahun 2022 mencapai Rp 21,8 miliar.
“Kemarin uang yang berhasil kita sita Rp 6,4 miliar, saat ini kita bisa mengamankan Rp 8,574,211 miliar,” ungkapnya.*