- Bupati Tanjabbar Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis, Ajak Generasi Muda Gemar Baca Al-Quran
- Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
- Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
- Tujuh Hari Kerja, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal
- ACE Jambi Town Square Hadir dengan Wajah dan Inspirasi Baru, Tawarkan Pengalaman Berbelanja Lebih Istimewa
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
- Bupati Beri Atensi kepada Pejabat Pemdes Jati Emas Agar Waspada dalam Penggunaan APBDesa
- Polisi Periksa 3 Crew Kapal Tongkang Angkutan Batu Bara, Ini Penyebabnya
- Viral di Media Sosial Video Kapal Tongkang Menabrak Jembatan Aurduri 1
- Kasat Binmas Sosialisasi di PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK Dalam Rangka Kegiatan Preemtif Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas Kondusif
Fasha Masih Waktu Tiga Hari, Lalu Segel PT Ocean Petro Energy
Keterangan Gambar : Fasha Masih Waktu Tiga Hari, Lalu Segel PT Ocean Petro Energy
Mediajambi.com- Aktifitas PT Ocean Petro Energy di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Pall Merah, masih menjadi sorotan. Termasuk Walikota Jambi, Syarif Fasha. Dalam paripurna yang digelar DPRD Kota Jambi, Senin (11/10), salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan, mereka sudah turun ke lapangan dengan mengajak PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk melihat kegiatan di sana.
“Kami sudah cek dan menerima laporan masyarkat. Di sana ada puluhan tabung tangki minyak. Entah darimana minyaknya. Setahu saya PT tersebut merupakan transportir hanya mensuplai ke industri. Tapi di sana mereka seperti mengolah minyak,” sebut salah satu anggota DPRD Kota Jambi.
Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin perusahaan tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi, aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum0
- SKK Migas - KKKS SRMD Serahkan Bansos Kemasyarakatan 0
- Komisi III DPRD Lalukan Sidak Tak di Izinkan Masuk Sama Preman 0
- Capai Produksi 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Berikan Rp. 249 Triliun Penerimaan Negara0
- Pemkot Jambi Pemberlakuan PPKM Level 2 Hingga 18 Oktober 20210
“Itu lingkungan masyarakat. Menurut keterangan PTSP bahwa izin PT Ocean Petro Energy itu hanyalah izin kantor,” imbuhnya. Dia bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.
Dewan pun meminta Fasha membentuk tim, khusus untuk menelusuri eksistensi perusahan tersebut. “Di sebelah gudang tersebut juga ada gudang truknya, yang beraktivitas. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.
Hal ini sebut dia harus ditindaklanjuti, mengingat ini adalah kewenangan Pemkot Jambi. Masyarakat di sana khawatir, tangki tersebut meledak. “Di sana ada kapasitas tangki 50 ribu liter, 10 ribu liter. Ada banyak tangki. Tidak ada safety. Di sekelilingnya lingkungan masyarakat. Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan. Saya minta betul dengan kebijakan wali kota. Ini sudah menyalahgunakan,” ujarnya.
Menganggapi hal tersebut, Fasha mengambil sikap. Dia memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera sidak dan mengecek lapangan. “Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi, segel. Saya tunggu dalam 3 hari,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, pintu pagar PT Ocean Petro Energy tertutup rapat. Jika ada yang datang, ada orang yang mengintip melalui lobang kecil di pintu gerbang.(Yen)