- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS

Keterangan Gambar : Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS
Mediajambi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Rabu (17/5/2023). Usai diperiksa oleh penyidik ??Kejaksaan Agung dan
ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny langsung ditahan.
Jhonny G Plate merupakan kecurigaan keenam yang ditetapkan oleh penyidik ??Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
- Terkait Keterlibatan Kanim Kuala Tungkal, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Jambi 0
- Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka0
- Diduga Keroyok Mahasiswa Anggota Brimob Jambi Diperiksa0
- Kecelakaan Kapal Dua Orang Hilang 15 Orang Selamat0
- THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya 0
Ini merupakan yang ketiga kalinya Jhonny diperiksa dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo tersebut.
Sebelumnya, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Pada pemeriksaan yang ketiga bersifat sementara, penyidik ??meminta penyelesaian evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 8,32 triliun.
“Ini perlu kami laporkan terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Sumedana.
Selumnya, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ??Kejaksaan Agung.
Adapun jabatan yang sudah lebih dulu ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo. Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. (*)