Gugatan CE-Ratu Dikabulkan, MK Perintahkan PSU 88 TPS di 5 Kabupaten

By MS LEMPOW 22 Mar 2021, 21:09:47 WIB RAGAM
Gugatan CE-Ratu Dikabulkan, MK Perintahkan PSU 88 TPS di 5 Kabupaten

Keterangan Gambar : Gugatan CE-Ratu Dikabulkan, MK Perintahkan PSU 88 TPS di 5 Kabupaten


Mediajambi.com - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Dalam amar putusannya, hakim Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten. Yaitu, Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.

Dalam keputusan yang saat ini sedang dibacakan secara virtu, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Atas pustusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Yang mana banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu menimbulkan keragu raguan terhadap hasil pilgub tersebut.  

Baca Lainnya :

 Putusan MK tersebut disambut sukacita oleh Cek Endra menyaksikan jalannya sidang lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta. Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.

 Mereka yang hadir di ruangan itu terlihat kompak mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan lalu mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu.(*)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :