- Polisi Periksa 3 Crew Kapal Tongkang Angkutan Batu Bara, Ini Penyebabnya
- Viral di Media Sosial Video Kapal Tongkang Menabrak Jembatan Aurduri 1
- Kasat Binmas Sosialisasi di PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK Dalam Rangka Kegiatan Preemtif Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas Kondusif
- Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M
- Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
- Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
- Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi Dan Korpspolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster
- Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor
- KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi
- Polda Jambi Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Pembegalan, Begini Ceritanya
Gugatan CE-Ratu Dikabulkan, MK Perintahkan PSU 88 TPS di 5 Kabupaten
Keterangan Gambar : Gugatan CE-Ratu Dikabulkan, MK Perintahkan PSU 88 TPS di 5 Kabupaten
Mediajambi.com - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Dalam amar putusannya, hakim Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten. Yaitu, Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.
Dalam keputusan yang saat ini sedang dibacakan secara virtu, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Atas pustusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Yang mana banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu menimbulkan keragu raguan terhadap hasil pilgub tersebut.
Baca Lainnya :
- Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 20210
- Mendesak Pengesahan RUU PKS0
- Renovasi Gedung DPRD Kota Telan Dana Rp 10 M 0
- Dua Rumah dan Tiga Toko Dilalap Si Jago Merah 0
- Kapolda Jambi Tinjau Revitalisasi Sekat Kanal0
Putusan MK tersebut disambut sukacita oleh Cek Endra menyaksikan jalannya sidang lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta. Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.
Mereka yang hadir di ruangan itu terlihat kompak mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan lalu mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu.(*)