Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal

By Aririk Japik, S.Kom 11 Mei 2020, 19:30:07 WIB Ekonomi
Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal

Mediajambi.com - Ibadah Ramadan tahunini di tengah pandemi COVID-19 tentu menjadi tantangan karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitupun dengan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Jikadalamkondisi normal investor aktif banyak yang berkumpul di galeri-galeri investasi secara fisik (walaupun belakangan mulai banyak club  investor online), kini semua harus berada di rumah saja.

Untunglah perusahaan sekuritas sudah cukup lama mengembangkan sistem perdagangan online. Atau perdagangan jarak jauh, menggunakan fasilitas yang disediakan perusahaan-perusahaan efek. Investor bisa bertransaksi sendiri dari manapun, selama jam perdagangan saham, baik menggunakan gadget maupun perangkat computer atau laptop. Tak terkecuali perdagangan efek syariah di pasar modal Indonesia.

Pasar Modal Syariah tak kalah berkembang dengan pasar modal non syariah. Bahkan, selama pandemi, transaksi sahamnya mendominasi di Bursa Efek Indonesia. Rata – rata volume perdagangan harian saham syariah per 6 Mei 2020 tercatat sebesar 4,5 miliar lembar saham atau 64,6% dari total rata - rata volume perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, rata – rata nilai transaksi saham syariah mencapai Rp3,45triliun atau mencapai 50,2%, dan frekuensi transaksi saham syariah 317.702 kali atau 68% dari total rata – rata frekuensi transaksi harian.

Baca Lainnya :

Dari 27perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO),21 diantaranya adalah  perusahaan syariah atau sebanyak 77,78%. Jumlah saham baru ini menambah jumlah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 447 saham, dua diantaranya saham syariah di papan akselerasi. Papan akselerasi adalah papan untuk perusahaan yang baru berdiri (startup company).

Kembali ke Sistem Perdagangan Online Syariah (Shariah Online Trading System/SOTS). Ini adalah sistem transaksi saham secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler  Bursa Efek.

Perbedaan SOTS dengan sistem perdagangan non syariah terletak pada jenis saham yang dapat ditransaksikan.  SOTS hanya memfasilitasi perdagangan saham Syariah saja.  Transaksi beli saham syariah di SOTS hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading). Berikutnya, SOTS tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling). Terakhir, porto folio dalam sistem SOTS hanya khusus untuk saham Syariah yang terpisah dari saham non syariah

Sampai saat ini sudah terdapat 18 anggota bursa yang memiliki SOTS yang bisa dilihat daftarnya di website BEIwww.idx.co.id. Investor yang ingin bertransaksi saham syariah harus terdaftar sebagai nasabah di salah satu atau bisa lebih dari satu anggota bursa yang memiliki SOTS. 

Dengan menggunakan SOTS, transaksi saham syariah kini bisa dilakukan dengan relative mudah, dan tidak usah khawatir salah memilih saham karena sistem hanya mentransaksaksikan saham-saham syariah. Setiap enam bulan sekali, saham-saham syariah yang diperdagangkan melalui SOTS akan diseleksi kembali oleh OJK, berkoordinasi dengan DSN-MUI dan BEI dan akan diumumkan melalui OJK sebagai Daftar Efek Syariah (DES). ** (TIM BEI)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :